M e n e g a k k a n   K e b e n a r a n

 


Prof. Dimyati Hartono : Produk Pansus Cacat Hukum


Anggota Fraksi PDIP DPR, Prof. Dimyati Hartono, Pansus Buloggate-Bruneigate tidak memenuhi syarat yang diwajibkan Tatib DPR. Dari segi hukum, hal itu membuat produk pansus menjadi cacat hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Dimyati, saat menjadi pembicara dalam acara diskusi panel "Meluruskan Jalannya Reformasi dengan Mencermati Kinerja DPR RI tentang Pansus Buloggate dan Bruneigate" di Wisma Antara, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Kesalahan prosedur dalam sebuah tindakan hukum dapat mengakibatkan tindakan hukum itu sendiri tidak sah, begitu juga hasil yang dilahirkan. Akibat tidak dipenuhi syarat-syarat hukum itu, maka bisa diklasifikasi mengandung cacat hukum," kata Dimyati.

Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, dari segi prosedur atau tata kerja, pansus harus bekerja sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam peraturan Tata Tertib DPR, sebagaimana tertuang dalam keputusan DPR No. 16/DPR RI/1999 tentang Tata Tertib DPR RI.

Dimyati menjelaskan, beberapa ketentuan dari Tatib yang tidak dipenuhi oleh pansus antara lain dalam pasal 155 ayat (2) mengatakan keputusan DPR untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga biaya khusus. Dan ayat (3) mengatakan keputusan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disampaikan pada Presiden.

"Namun kenyataannya pansus tidak pernah menyampaikan laporan pada presiden. Ini adalah merupakan pelanggaran pelanggaran terhadap Tata Tertib tersebut," ujar Dimyati.

Sementara dari segi subtansi hasil pansus, Dimyati mencium adanya manipulasi hukum. Hal itu, lanjut Dimyati, dapat terlihat dengan jelas pada perubahan yang mencolok dari hasil pansus yang menyatakan "patut diduga" menjadi Presiden benar-benar melanggar UUD 45 dan GBHN. "Ini adalah tindakan yang dari sisi hukum melanggar prinsip the presumtion of innocent atau asas praduga tak bersalah," kata dia.

Dimyati juga mengimbau agar DPR sebagai lembaga yang bertugas membentuk undang-undang, dapat memberi contoh kepada rakyat yaitu tetap patuh dan sangat menghormati hukum. Dengan memegang peraturan yang teguh, dewan dapat memberikan sumbangan yang besar dan menciptakan stabilitas politik. (djo/ani)

 

 

Back