KLASIFIKASI EKUITAS PERUSAHAAN

PERORANGAN & PERSEKUTUAN

 

 

Ekuitas perusahaan perseorangan adalah kepemilikan usaha pemilik yang pada umumnya disajikan dalam satu jumlah tertentu, dimana tidak diperlukan penyajian subklasifikasi ekuitas karena pemilik tidak membatasi mengenai berapa banyak yang harus diinvestasikan atau ditarik dari bisnis.  Dalam hal likuidasi atau insolvensi, kreditor dapat mengambil aktiva pribadi si pemilik, dan laba yang timbul dihitung secara berkala dan ditambahkan pada akun modal pada setiap akhir periode.  Transaksi modal (penarikan dan investasi tambahan) dicatat langsung dalam akun modal, dan semua perubahan diikhtisarkan dalam laporan perisahaan yang terpisah.

 

Ekuitas perusahaan persekutuan serupa dengan ekuitas perorangan, kecuali bahwa hal itu diklasifikasikan sesuai kepentingan sekutu, yang memiliki nilai :

1.                  harus diakui bahwa klasifikasi ini hanya menunjukkan kepentingan dalam aktiva bersih perusahaan;

2.                  setiap kepentingan sekutu dalam laba perusahaan dapat seluruhnya berbeda menurut syarat perjanjian.

Akun pengambilan terpisah dapat digunakan untuk menetapkan pengendalian atas pengambilan atau untuk memaksakan ketaatan pada perjanjian pengambilan.

Kreditor tidak berkepentingan dalam saldo modal sekutu karena mereka berada dalam ekuitas pemilik total dan aktiva pribadi karena setiap sekutu dapat menjadi berutang untuk setiap/semua utang perusahaan.

 

KLASIFIKASI EKUITAS PEMEGANG SAHAM

Tujuan paling mendasar dari klasifikasi ekuitas pemegang saham adalah untuk memberikan informasi kepada pemegang saham, investor, kreditor, dan kepentingan lain mengenai efisiensi dan pengurusan manajemen.  Klasifikasi juga harus memberikan informasi mengenai kepentingan ekonomi historiis dan prospektif dari kelompok-kelompok yang memegang kepentingan ekonomi. 

Dalam memenuhi tujuan ini, informasi dalam laporan keuangan harus mengungkapkan hal sebagai berikut :

1.                  sumber sumber modal yang dipasok kepada perusahaan

2.                  pembahasan hukum pada distribusi modal yang diinvestasikan kepada pemegang saham

3.                  pembatasan hukum, kontraktual, manajerial, dan keuangan pada distribusi dividen pemegang saham  

4.                  prioritas beberapa kelas pemegang saham dalam likuidasi

 

Sumber utama dari ekuitas pemegang saham perseroan adalah :

1.                  jumlah yang disetorkan oleh pemegang saham

2.                  kelebihan laba bersih atas deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham

3.                  sumbangan selain dari pemegang saham

 

Pengungkapan modal legal

Untuk memberikan perlindungan kepada kreditor, pengadilan dan wewenang hukum menetapkan pembatasan pada jumlah aktiva yang dapat dibagikan secara legal kepada para pemegang saham dalam situasi normal sebelum likuidasi formal.

 

Pengungkapan restriksi pada disposisi laba

Asumsi umum adalah deviden tunai tidak boleh dibayarkan jika akan mengurangi aktiva bersih di bawah total modal disetor, sekalipun sebagian atau seluruh modal disetor yang lebih tinggi dari nilai pari dapat didistribusikan secara legal.  Ini merupakan restriksi yang berlaku otomatis yang oleh pembedaan akuntansi antara modal yang diinvestasikan dan laba.

 

Pengungkapan restriksi pada distribusi likuidasi

Kreditor mempunyai prioritas dalam likuidasi di atas pemegang saham dan kelas pemegang saham mempunyai prioritas atas kelas lain sesuai dengan perjanjian kontraktual.  Preferensi likudasi dari saham preferen mungkin sama dengan nilai pari atau nilai yang ditetapkan per saham atau dapat mencakup premium.  Biasanya dividen preferen yang dimasukkan jika dividen preferen bersifat kumulatif.

Kebutuhan pengingkapan penuh atas hak prioritas likuidasi tidak berarti klasifikasi merupakan metode terbaik untuk mencapai pengungkapan ini

 


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 21

 

 

AKUNTANSI EKUITAS

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan haru dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai denagn peraturan perundang undangan dan akta pendirian yang berlaku

Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian aktiva tetap, dan modal sumbangan.

 

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN PT

Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya Koperasi.

 

AKUNTANSI  EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BERBENTUK PT

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor.  Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

Unsur penambah modal disetor PT terdiri atas :

q                   agio saham,

q                   tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran,

q                   tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya,

q                   tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor,

q                   dan lain sebagainya.

 

Pencatatan penambahan modal disetor berdasarkan :

q                   jumlah uang yang diterima

q                   setoran saham dalam bentuk uang sesuai transaksi nyata

q                   besarnya tagihan yang timbul

q                   nilai wajar aktiva bukan kas

q                   setoran saham dalam bentuk barang

 

Pencatatan pengurangan modal disetor :

q                   jumlah uang yang dibayarkan

q                   besarnya hutang yang timbul

q                   nilai wajar aktiva bukan kas

 

Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal.  Pencatatan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan dilakukan dengan mendebet akun Modal Saham dan mengkredit akun Modal saham yang Diperoleh Kembali.

 

PENEBUSAN/PENARIKAN KEMBALI MODAL SAHAM

Penebusan/penarikan kembali modal saham dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu

1.                  perolehan kembali saham beredar dengan cost method

2.                  perolehan kembali saham beredar dengan par value method

3.                  perolehan kembali saham sumbangan

 

DEVIDEN PT

Bentuk pembagian dividen

Dividen dapat dibagikan dalam bentuk :

q                   Kas

q                   Aktiva bukan kas

 

Dividen saham

Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba perusahaan kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal yang disetor.

 

Konversi agio menjadi saham

Harus digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal dan tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.

 

 

 

Back