Bahtsul Masail
  Diasuh oleh : KH. Masduqi Mahfudz


Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukumnya memelihara ayam aduan, bila akan dijual harus diadu dulu. Sebab bila sering menang, maka harganya akan mahal ?
  2. Bagaimana hukunya orang berhaji, biayanya dari arisan haji ? Sahkah hajinya ?
  3. Misalnya saya berjunub, sebelum mandi jinabat saya memotong rambut. Wajibkah saya mengumpulkan potongan rambut saya untuk ikut dimandikan ?
  4. Ada seorang pemuda dan pemudi yang bersetubuh sebelum menikah sehingga hamil. Kemudian mereka menikah, beberapa bulan kemudian istri melahirkan. Kebetulan anaknya perempuan. Setelah dewasa sang anak akan menikah. Yang saya tanyakan, sahkah pernikahan sang anak jika yang menjadi wali adalah ayahnya sendiri ? Sebab ibu sang anak sudah mengandung dia sebelum ibunya menikah dengan ayahnya ? Dan jika ayahnya meninggal, apakah anak tadi mendapat warisan ?
Demikian beberapa pertanyaan dari saya, dan terima kasih atas jawabannya.

Saifuddin
Jl. Masjid At-Taqwa
Lohgong Brondong Lamongan.

 

Jawaban :

  1. Memeliharanya halal, tetapi menjualnya untuk diadu adalah haram. Dasar pengambilan kitab Fathul Mu'in hamisy dari kitab I'anatuth Thaalibin juz 3 halaman 23-24 : "Dan diharamkan juga menjual seperti anggur bagi orang yang sudah diketahui atau diduga bahwa dia akan mempergunakannya sebagai barang yang memabukkan untuk diminum, dan menjual laki-laki muda yang rupawan bagi orang yang akan melakukan homoseksual dengannya, dan menjual ayam jago untuk disabung, menjual kambing untuk diadu, dan menjual sutra kepada orang laki-laki yang akan memakainya."

  2. Hukum hajinya sah, karena hukum arisan itu menurut agama adalah boleh, sebagaimana keterangan dari kitab Hasyiyah Al Qolyubi juz 2 halaman 258 : "(Cabang) pertemuan setiap hari Jumat yang terkenal diantara para wanita, dengan jalan salah seorang dari wanita mengambil dari setiap jamaah dari mereka satu kadar (ukuran) yang telah ditentukan pada setiap Jumat atau bulan dan dia berikan kepada setiap orang sampai orang yang terakhir dari mereka, adalah boleh sebagaimana dikatakan oleh Al Wali Al "Iraqi."

  3. Rambut yang telah dipotong wajib dikumpulkan semuanya semuanya untuk ikut dimadikan, karena sebagaimana keterangan dari semua kitab-kitab fiqih, bahwa diantara syarat mandi besar itu adalah meratakan air ke seluruh tubuh dan rambut. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits nomor 249) dan lainnya, dari Sayyidina 'Ali ra. katanya : "Saya mendengart Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan tempat dari sehelai rambut dari jinabat yang tidak disiram air, niscaya Allah akan berbuat demikian dandemikian dari apai neraka." Berkata Sayyidina 'Ali ra. : "maka sebab itulah aku memusuhi rambutku". Dan adalah Sayyidina 'Ali ra. mencukur rambut beliau.

  4. Tidak sah, karena anak perempuan tersebu hanya dapat dinisbatkan kepada ibunya saja dan tidak dapat dinisbatkan kepada ayahnya. Sehingga apabila anak perempuan tersebut kawin, yang harus jadi menjadi wali adalah hakim. Dan jika ayahnya meninggal, anak perempuan tersebut tidak bisa mendapat warisan. Sehingga apabila ayahnya ingin agar anak tersebut mendapat bagian seperti adik-adiknya, maka caranya sang ayah harus memberikan hibah kepadanya sebelum meninggal. Dasar pengambilan : "Adapun persetubuhan zina, maka sesungguhnya sama sekali tidak ada iddah padanya, dan halal menikahi wanita yang hamil dari hasil perzinaan dan halal pula menyetubuhinya, sedangkan wanita tersebut dalam keadaan zina, menurut pendapat yang lebih kuat. Ini adalah menurut Imam Syafii". "Dan boleh menikahi wanita hamil dari hasil zina, karena kehamilannya tidak dapat dipertemukan (dinisbatkan/diilhaqkan) kepada seseorang, sehingga wujud kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya". "… dan diantara hal tersebut pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafii, bahwa orang yang berzina dengan seseorang wanita, maka tidaklah haram bagi laki-laki tersebut menikahi wanita yang dizina, dan tidak pula haram menikahi ibu dari wanita yang dizina dan tidak haram menikahi anak dari wanita yang dizina (anak hasil dari perzinaannya, jika ibunya, yaitu wanita yang dizina, tidak dinikahi olehnya)".



Back